FOTO BAGAN BPD
NAMA : HADI PRASETYO, SP
DESA : KETANEN RT 004 RW 002
KECAMATAN : TRANGKIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SDN 03 Tegalombo Dukuhseti Tahun 1983
SMP : SMPN 1 Tayu Tahun 1986
SMA : SMA Nasional Pati Tahun 1989
PERGURUAN TINGGI : Institut Pertanian Yogyakarta Tahun 1996
motto :
“Untuk menjadi Jendral jadi Kopral terlebih dahulu – Untuk memperoleh segala sesuatu perlu proses “
NAMA : EKTOMO
DESA : KETANEN RT 003 RW 001
KECAMATAN : TRANGKIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD :
SMP :
SMA :
NAMA : ENDANG SULASTRI
DESA : KETANEN RT 004 RW 002
KECAMATAN : TRANGKIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SDN KAJEN
SMP : SMP MUHAMMADIYAH MARGOYOSO
SMA : MA. PGIP HADIWIJAYA KAJEN
NAMA : HASTUTI
DESA : KETANEN RT 001 RW 001
KECAMATAN : TRANGKIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SDN Ketanen Tahun 1990
SMP : SMPN 01 Trangkil Tahun 1993
SMA : SMEA Gajah Mada Pati Tahun 1996
NAMA : IMAWATI
DESA : KETANEN RT 004 RW 001
KECAMATAN : TRANGKIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD :
SMP :
SMA :
NAMA : RUSDIYANTO
DESA : KETANEN RT 002 RW 002
KECAMATAN : TRANGKIL
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD :
SMP :
SMA :
(1) Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat:
- waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 5. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pelaksanaan jam musyawarah;
- tempat musyawarah;
- jenis musyawarah; dan
- daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
- penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu.
(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
- konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
- tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
- tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:
- pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
- penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan Badan Permusyawaratan Desa;
- pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
- tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota.
(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:
- penyusunan notulen rapat;
- penyusunan berita acara;
- format berita acara;
- penandatanganan berita acara; dan
- penyampaian berita acara.[/su_box]
TUGAS
FUNGSI
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:
(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. (4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
|